Lempur - Bagi umat muslim, zakat merupakan rukun Islam yang ke-empat, tetapi hal ini terkadang dilupakan. Zakat sendiri ada dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah yang sering dilaksanakan pada bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri.
Sebagai bukti besar kecilnya iman seseorang juga dapat dilihat dari sedekah dan juga zakat fitrah yang dikeluarkan. Seseorang tidak akan mengeluarkan harta bendanya, kecuali mereka yang beriman dan selalu mengharapkan ridho Allah SWT. Menghalalkan harta melalui zakat wajib hukumnya, karena ada hak buat orang lain di dalamnya.
Hal ini dikatakan oleh Serka Jon Simamora, anggota Koramil 417-02/GR yang merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Desa Pasar Kerman membagikan zakat fitrah kepada warga binaannya yang tidak mampu di Desa Pasar Kerman, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Jum'at (29/04/2022).
“Ini sebagai tindak lanjut dari perintah atasan untuk membagikan zakat dan mengamalkan 8 wajib TNI yaitu menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya,” ungkapnya.
Jon Simamora menuturkan, apa yang ia berikan semata-mata untuk membantu warga yang tidak mampu. Diharapkan pada lebaran nanti bisa bahagia dengan apa yang ia berikan.
"Kegiatan ini selain menjalankan perintah dari Danramil juga sekaligus untuk mencari pahala. Puasa ini akan kian sempurna jika diikuti dengan zakat fitrah sehingga mendapat ridho dari Allah SWT," ujar Serka Jon Simamora.